📄 Dokumen Resmi

Surat Perjanjian Kerja Sama

Perjanjian kerja sama pengembangan sistem digital antara Cekotechnology dan Koperasi Swa 5 Kudus.

Baca Perjanjian
Legal & Resmi Saling Menguntungkan Transparan
Nomor Dokumen: SPK/CEKO/KOP-SWA5/2026/001
Tanggal: 18 Juni 2026
Status: Draft Perjanjian

1. Informasi Proyek

Surat perjanjian kerja sama ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak:

Pihak Pertama

Cekotechnology
(PT Kreativitas Digital Indonesia)

Pihak Kedua

Koperasi Swa 5 Kudus

Domain

koperasiswa5kudus.web.id

Pihak Pertama bertugas sebagai pengembang sistem (developer), sedangkan Pihak Kedua sebagai pemilik proyek (client) yang akan menggunakan sistem yang dikembangkan.

2. Nilai Investasi

Berikut adalah rincian nilai investasi untuk pengembangan sistem:

Total Nilai Sistem
Rp15.000.000
Lima Belas Juta Rupiah
Uang Muka (DP)
Rp 8.000.000
Pelunasan
Rp 7.000.000

Catatan Pembayaran:

  • DP sebesar Rp 8.000.000 dibayarkan di awal sebagai tanda jadi dimulainya pengerjaan.
  • Sisa pelunasan Rp 7.000.000 dibayarkan setelah sistem selesai dan siap diimplementasikan.
  • Pengerjaan untuk implementasi dijadwalkan pada akhir tahun.

3. #GRATIS — Bonus Eksklusif

Sebagai bentuk komitmen dan apresiasi, Pihak Pertama memberikan bonus GRATIS berikut yang tidak dikenakan biaya tambahan:

🔧 Maintenance

Maintenance Sistem SELAMANYA

Garansi perawatan sistem tanpa batas waktu selama syarat & ketentuan dipenuhi.

💻 Source Code

Source Code Milik Perusahaan

Theme dan plugin menjadi milik perusahaan setelah pembayaran lunas sepenuhnya.

📞 Support 24/7

Support 24 Jam / 7 Hari

Dukungan teknis termasuk tengah malam dan hari tertentu (kondisional). Screenshot terlampir sebagai bukti grup WA aktif.

💬 Grup WhatsApp

Grup WA Aktif Selamanya

Grup WhatsApp project tetap aktif selamanya untuk diskusi, pengembangan, dan intermezo.

🔐 Akses Sistem

Akses Penuh ke Sistem

Akses penuh ke dashboard dan seluruh fitur sistem yang telah dikembangkan.

📧 Email Bisnis

Email Bisnis Unlimited

Akses email bisnis sebanyak-banyaknya (jika menggunakan server kami).

4. Syarat & Ketentuan

Garansi Maintenance Sistem SELAMANYA berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Garansi Maintenance

  • Tidak dipindah tangankan source code-nya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pihak Pertama.
  • Tidak merubah source code di dalamnya secara mandiri atau melalui developer lain tanpa koordinasi dengan Pihak Pertama.
  • Tidak mengupdate theme / plugin secara sepihak tanpa persetujuan Pihak Pertama, karena dapat menyebabkan kerusakan sistem.

Pelanggaran syarat di atas akan mengakibatkan garansi maintenance SELAMANYA menjadi hangus dan tidak berlaku lagi. Jika Pihak Kedua ingin melakukan modifikasi, wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pihak Pertama.

5. Force Majeure

Ketentuan Force Majeure

Kedua belah pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi keadaan force majeure (bencana alam, pandemi, huru-hara, kebijakan pemerintah, pemadaman listrik massal, gangguan jaringan internet nasional, atau kejadian lain di luar kendali wajar), maka:

  • Keterlambatan pengerjaan atau implementasi bukan merupakan wanprestasi.
  • Kedua belah pihak akan saling bermusyawarah untuk menentukan langkah terbaik.
  • Pada intinya, ketentuan force majeure ini tidak memberatkan Cekotechnology sebagai Pihak Pertama, dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak.

6. Timeline Implementasi

Berikut adalah gambaran timeline pengerjaan dan implementasi sistem:

Pengecekan Domain

koperasiswa5kudus.web.id

Proses Development

Pengerjaan sistem dimulai setelah DP diterima

Implementasi

Dijadwalkan akhir tahun

7. Penutup

Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan mengikat kedua belah pihak secara hukum.

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati kemudian secara musyawarah mufakat melalui Grup WhatsApp yang telah disediakan.

8. Persetujuan Kedua Belah Pihak

Dengan menandatangani dokumen ini, kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama

Cekotechnology
(PT Kreativitas Digital Indonesia)

(....................................)
Direktur / Perwakilan

Pihak Kedua

Koperasi Swa 5 Kudus

(....................................)
Ketua / Perwakilan

Semarang, 18 Juni 2026

Dibuat dengan ☕ oleh Cekotechnology — Partner Digital Terpercaya